Oleh : Drs. M. Sofyan
Lubis, SH.
Tuduhan akan adanya
Malapraktik sebenarnya bukan hanya ditujukan pada mereka yang berprofesi
sebagai Tenaga Kesehatan yang salah satunya adalah Dokter, akan tetapi tuduhan
Malapraktik dapat dituduhkan kepada semua kelompok Profesionalis, yaitu apakah
mereka itu kelompok Wartawan, Advokat, Paranormal dan kelompok lainnya.
Pengertian Malapraktik selama ini banyak diambil dari kalangan mereka yang
berprofesi sebagai tenaga kesehatan, terutama Dokter.
Diambil dari : http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum
English
Taken from : http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar