Rabu, 18 Maret 2015

Malpraktik vs UU Kesehatan vs Malpractice vs Health Law


Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.

Indonesian

Tuduhan akan adanya Malapraktik sebenarnya bukan hanya ditujukan pada mereka yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan yang salah satunya adalah Dokter, akan tetapi tuduhan Malapraktik dapat dituduhkan kepada semua kelompok Profesionalis, yaitu apakah mereka itu kelompok Wartawan, Advokat, Paranormal dan kelompok lainnya. Pengertian Malapraktik selama ini banyak diambil dari kalangan mereka yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan, terutama Dokter. 

Diambil dari :  http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum

English

Malpractice accusation is actually not only aimed at those who work as Health Workers, one of which is the doctor, However malpractice accusation can be accused to all professionals such as reporters, advocate, paranormal and other groups. The definitions of malpractice nowadays are mostly taken from those who have profession as health professionals, especially doctors.

Taken from : http://www.kantorhukum-lhs.com/artikel?hukum=indonesia-dalam-krisis-kepatuhan-hukum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar